VONISTIPIKOR.COM, Jakarta – Mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahilla ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat 14 Juli 2017 malam. Fatahilla pada saat sekarang menjabat sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta, ditahan karena diduga korupsi refungsional sungai dan saluran penghunung tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp66,6 miliar.
“Tersangka ditahan oleh penuntut umum pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-5112/O.1.12/Ft.1/07/2017 tanggal 13 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan 1 Agustus 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 15 Juli 2017
Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Penyidik menetapkan Fatahillah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 23 Maret 2017
“Penahanan dilakukan dengan alasan objektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” ujar dia.
Fatahilla disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp4,8 miliar, berdasarkan hasilaudit BPKP
“Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi,” tegas Rum.
Editor : HUS/Red/Mtn.Com
Sumber : http://www.vonistipikor.com/nasional/2017/07/18/mantan-walikota-jakarta-barat-ditahan-kejagung/