GN-PK Somasi Pimpinan DPR dan Komisi III Terkait Hak Angket Korupsi e-KTP
26 April 2017GN-PK Somasi Pimpinan DPR dan Komisi III Terkait Hak Angket Korupsi e-KTP
VONISTIPIKOR.COM/Jakarta —Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK), memberikan Somasi / Peringatan Hukum kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi III terkait wacana dan usulan penggunaan Hak Angket dalam kasus dugaan mega korupsi KTP elektronik.
Surat Somasi DPN GN-PK yang dikirim ke Pimpinan DPR RI dan Komisi III dengan nomor surat 39/DPN.GNPK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum DPN GN-PK H. Adi Warman, SH, MH, MBA.
Menurut Adi Warman,
dengan digulirkannya Hak Angket DPR yang bertujuan meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam S Haryani, bisa menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi E-KTP, setidak-tidaknya merupakan intervensi politik yang mengarah kepada perbuatan korupsi.
“Bahwa penghambatan atau intervensi politik tersebut, dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi sebagaimana diatur oleh UU tentang KPK,” kata Adi Warman kepada VonisTipikor.com, Selasa (25/04/2017).
Selain itu, kata Ketua Umum DPN GN-PK ini, ada sanksi pidana bagi siapapun tidak terkecuali Legislatif yang merintangi / menghambat penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan dalih apapun dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berdasarkan hal tersebut, DPN GN-PK meminta agar Pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPR segera menghentikan upaya penggunaan Hak Angket tersebut paling lambat dalam waktu 7 X 24 Jam, sejak Tanggal Somasi / Peringatan hukum ini dibuat.
“Apabila Pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPR tidak mengindahkan Somasi / Peringatan hukum ini, maka kami akan membuat laporan kepada KPK untuk segera melakukan penyidikan baru terhadap sejumlah anggota Komisi III DPR yang menginisiasi penggunaan Hak Angket tersebut, termasuk mereka yang ikut menandatangani usulan Hak Angket dengan tuduhan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” kata Adi Warman.
Surat Somasi yang rencananya akan disampaikan Rabu (26/04/2017) pagi hari ini, juga dikirimkan tembusan kepada Presiden Joko Widodo,
Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPD RI, Pimpinan KPK RI, termasuk kepada Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pakar DPN GN-PK (nah)
Baca juga
Shalat Jum'at Yang Mencekam di Al Aqsa
Pemerintah Indonesia Prihatin Dengan Situasi Kompleks Masjid Al-Aqsa
Mantan Walikota Jakarta Barat Ditahan Kejagung
KPK SIAP MEMBANGUN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN DPN GN-PK